Inilah.com - Terkini |
- Tangkap Anggoro, KPK Klaim Sudah Lunas Hutangnya
- Polda Limpahkan Berkas Gatot BPK ke Kejaksaan
- Asian Agri Siap Bayar Denda Rp 2,5 Triliun
- Real Madrid Tertarik Datangkan Kiper Chelsea
- KPK Sita Dua Koper Besar Milik Anggoro
- Inilah Kronologi Penangkapan Anggoro
Tangkap Anggoro, KPK Klaim Sudah Lunas Hutangnya Posted: 30 Jan 2014 11:00 AM PST INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, telah lunasi hutang lantaran menangkap buronan kasus korupsi di luar negeri, yaitu Anggoro Widjojo. Bos PT Masaro Radiokom itu ditangkap setelah empat tahun tujuh bulan lalu berhasil melarikan diri ke luar negeri. "Dengan penangkapan AW, lunas sudah hutang-hutang KPK untuk menangkap para tersangka yang buron," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2014) tengah malam. Tersangka Anggoro Widjojo, diduga melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kemudian, Anggoro diduga memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat Kemenhut dan anggota DPR RI, agar bisa mengatur anggaran proyek SKRT sesuai keinginan perusahaannya. Lalu, KPK menemukan penggelembungan harga, yang menimbulkan kerugian negara pada proyek SKRT. Kasus korupsi SKRT, sudah menjebloskan sejumlah orang ke penjara antara lain, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandojo Siswanto. Selain itu, sejumlah mantan anggota Komisi IV DPR RI juga turut terjerat, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.[ris] |
Polda Limpahkan Berkas Gatot BPK ke Kejaksaan Posted: 30 Jan 2014 10:35 AM PST INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Gatot Supiartono, pejabat BPK yang terlibat pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, ke Kejaksaan Jakarta Pusat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik sudah melimpahkan tahap kedua berkas Gatot pada Rabu, 29 Januari 2014 sekitar jam 10.00 Wib. "Berkasnya (Gatot) dipisahkan karena masalah teknis saja," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis, (30/1/2014). Ia menjelaskan, untuk berkas perkara tiga orang pelaku lainnya yakni, Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago sudah dilimpahkan pada hari Selasa, 28 Januari 2014 ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Untuk diketahui, berkas tersangka Surya, Abdul Latief dan Pago disatukan dalam satu berkas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 55 KUHP dan atau 56 KUHP.[ris] |
Asian Agri Siap Bayar Denda Rp 2,5 Triliun Posted: 30 Jan 2014 10:35 AM PST INILAH.COM, Jakarta - Asian Agri Group (AAG) menaati keputusan kasasi Mahkamah Agung untuk membayar denda Rp 2,5 triliun. Namun, pihaknya tetap melakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK). Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum AAG mengatakan, pada prinsipnya AAG menaati keputusan pengadilan dan Kejagung selaku eksekutor. "Saat ini, AAG sudah membayar Rp 719 miliar yang disetor ke kas negara. Sisanya dibayar cicil sampai bulan Oktober 2014, yakni Rp 200 miliar perbulan dengan jaminan bilyet giro," kata Yusril di Jakarta, Kamis, (30/1/2014). Menurut dia, putusan Mahkamah Agung yang menghukum Suwir Laut serta denda Rp 2,5 triliun untuk 14 perusahaan AAG itu patut dipertanyakan. Karena, ketika ditelaah bahwa yang diadili Suwir Laut sebagai perseorangan. Tapi, AAG tidak pernah diadili serta membela diri. "Kasus Suwir Laut bukan korporasi. Sesuai hukum, seseorang tidak bisa dihukum tanpa diadili sebelumnya," tegas Yusril. Untuk itu, Yusril menuturkan pihaknya mengambil upaya hukum baik secara biasa maupun luar biasa, karena AAG mempunyai hak tersebut. "Ini masalah serius putusan MA tanpa orangnya diadili tiba-tiba diputuskan bayar pajak dua kali lipat, pajaknya Rp 1,25 triliun tapi denda dari MA menjadi Rp 2,5 triliun," jelas dia. Sementara Supriyadi, Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur mengatakan pihaknya akan membayar denda dengan dilandasi itikad baik demi kelangsungan kegiatan operasional perusahaan. "Serta demi menjaga kesejahteraan hidup 25 ribu karyawan serta 29 ribu keluarga petani plasma," ujarnya. Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung berencana menyita aset Asian Agri Group pada Maret 2014 berdasarkan putusan kasasi MA pada 18 Desember 2012. Dalam putusan itu, Asian Agri Group dinyatakan menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut melanggar UU Perpajakan dan divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan selama 3 tahun.[ris] |
Real Madrid Tertarik Datangkan Kiper Chelsea Posted: 30 Jan 2014 10:34 AM PST INILAH.COM, Madrid - Real Madrid siap menyalip Atletico dalam penandatanganan Thibaut Courtois. Namun, hingga saat ini The Blues belum mau memutuskan masa depan kiper asal Belgia itu. Seperti diwartakan Marca, penampilan impresif Thibaut Courtois selama peminjaman dengan Atletico telah membuat Real Madrid berminat mendatangkannya ke Santiago Bernabeu. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi hengkangnya Iker Casillas pada akhir musim mendatang. Sebab, Casillas mendapat kesulitan tampil dalam formasi sebelas klub usai Diego Lopez yang bermain gemilang di bawah mistar gawang. Namun, Los Blancos harus bersaing dengan Atletico yang sudah lama tertarik mengontrak Courtois secara permanen. Selain itu, Barcelona juga mengungkapkan keinginannya untuk membawa Courtois ke Camp Nou sebagai pengganti Victor Valdes yang akan hengkang akhir musim mendatang. Chelsea sebagai klub pemilik Courtois belum juga memutuskan masa depan kiper berusia 21 tahun. Pelatih Jose Mourinho pun pernah menegaskan bahwa dirinya tertarik membawa pulang kiper masa depannya itu. Sejak tiba di Estadio Vicente Calderon pada tahun 2011, Courtois telah tampil dalam 91 penampilannya. Terhitung sudah tiga trofi berhasil didapatkannya selama berkarier di ibukota Spanyol itu, seperti Piala Raja 2013, Liga Europa dan Piala Super Eropa. |
KPK Sita Dua Koper Besar Milik Anggoro Posted: 30 Jan 2014 10:20 AM PST INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat membawa dua koper besar saat menggelandang Anggoro Widjojo. Anggoro yang mengenakan kemeja biru dan jaket kulit hitam dengan diborgol. Bersamaan dengan kedatangan dia, Kamis (30/1/2014) malam, penyidik membawa dua koper besar jenis travel bag berwarna biru. Tak hanya itu ada dua tas ransel hitam, dan dua bungkus kantong plastik yang diduga merupakan barang bukti. Anggoro menjadi buron KPK sejak 2009. Dia tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar.[ris] |
Inilah Kronologi Penangkapan Anggoro Posted: 30 Jan 2014 10:00 AM PST INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi tertangkapnya buronan koruptor Anggoro Widjojo di Zhenzen, China. Anggoro Widjojo ditangkap polisi lokal di Zhenzhen, China, Selasa (28/1/2014). Sesaat setelah ditangkap, Anggoro langsung dibawa ke Ghuangzhou. Karena, Kedutaan Besar Indonesia hanya berada di kota itu. "Dia ditangkap di Zhenzhen lalu dibawa ke Ghuangzhou," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jumat (31/1/2014) tengah malam. Anggoro ditangkap oleh polisi lokal saat akan meninggalkan kota Zhenzhen menuju kota Hongkong. Setelah ditangkap, Anggoro diserahkan ke Atase Imigrasi di Bandar Udara Guangzhou. Saat di Ghuangzhou, Anggoro langsung menjalani pemeriksaan. "Diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia," ujarnya. Setelah diketahui identitasnya melalui pemeriksaan, Anggoro kemudian dibawa ke Indonesia dengan diterbangkan pesawat Garuda HK. "Dia dibawa menggunakan Pesawat Garuda HK dari Ghuangzhou," ucap Bambang. Anggoro menjadi buron KPK sejak 2009. Dia tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar.[ris] |
You are subscribed to email updates from Inilah.com - Terkini To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Posting Komentar