news.detik

0 komentar

news.detik


Kisah Instrumen Musik 'Komet' di Istana Siak, yang Hanya Ada 2 di Dunia

Posted: 06 Mar 2015 11:04 AM PST

Kisah Instrumen Musik Komet di Istana Siak, yang Hanya Ada 2 di Dunia

Siak - Istana Siak, Kota Siak Sri Indrapura, Riau didalamnya banyak terdapat benda-benda klasik bersejarah. Salah satunya terdapat alat musik semacam gramofon yang dinamakan 'komet'.

Konon alat musik yang dibawa oleh Sultan Siak ke XI bernama Sultan Assyaidis Syarif Hasyim Abdul Jalil dari Jerman hanya ada dua di dunia. Yakni berada di Jerman dan Siak.

Saat wartawan detikcom berkunjung ke lokasi, Jumat (6/3/2015), sumber musik yang digunakan yakni berupa piringan yang terbuat dari besi yang berbentuk lingkaran. Tidak berbeda jauh dengan gramofon, untuk memainkan alat musik yang dibawa ke Siak sejak 1896 ini harus diputar secara manual terlebih dahulu.

Alunan musik instrumen klasik dari komponis terkenal Ludwig van Beethoven, Wolfgang Amadeus Mozart, dan Richard Strauss dapat didengarkan dalam piringan dari baja tersebut. Untuk menghasilkan suara yang indah dan merdu, piringan baja ini di lubangi sedemikian rupa, sehingga saat bagian dari komet menyentuh lubang akan keluar nada-nada.

Di dalam alat musik tersebut tertulis sebuah penjelasannya, yakni "Komet, senjenis musik gramopon piringnya terbuat dari baja yang terdiri dari musik-musik instrumen klasik Jerman abad VIII ciptaan komponis terkenal Beethoven, Mozart, dan Strauss dibawa oleh Sultan Siak XI tahun 1896 dari lawatannya ke Eropah."

Diperkirakan piringan dari baja tersebut beratnya mencapai 5 Kg, tinggi alat musik ini mencapai 3 meter dan lebar sekitar 90 cm. Bagi wisatawan yang hendak ke istana yang memiliki nama lain Asyeriyah Hasyimiah ini, untuk menuju lokasi tersebut dapat ditempuh sekitar tiga hingga empat jam dari Kota Pekanbaru, Riau.

Selain menyimpan benda klasik berupa komet, Istana yang dibangun pada tahun 1889 ini terdapat berbagai koleksi lain didalamnya diantaranya replika mahkota kerajaan Siak, koleksi senjata yang dahulu digunakan oleh raja, alat musik gramofon, dan ruang perjamuan tamu.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(tfn/rvk)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Kepala BNP2TKI Kampanyekan Bahaya Jadi TKI Illegal

Posted: 06 Mar 2015 10:30 AM PST

Sabtu, 07/03/2015 01:30 WIB

Kepala BNP2TKI Kampanyekan Bahaya Jadi TKI Illegal

Jakarta - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaka Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengunjungi dengan warga Desa Buanasakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur yang dikenal banyak menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Nusron menyampaikan perlindungan kepada TKI adalah kewajiban negara di mana pun TKI itu berada.

"Kampanye anti perdagangan manusia ini penting karena yang namanya human trafficing ini sudah merajalela. Tidak hanya dilakukan oleh individu-individu namun korporasi. Kalau sampai ditemukan ada pelaku perdagangan manusia ini, maka laporkan ke polisi dan hukumannya 15 tahun penjara," ujar Nusron dalam siaran persnya kepada detikcom, Jumat (6/3/2015).

Kunjungan BNP2TKI ke Lampung Timur sendiri secara khusus mengampanyekan migrasi aman dan anti perdagangan manusia. Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia yang selama ini fokus mengawal masalah perdagangan manusia.

Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini juga mengakui bahwa negara tidak melarang warganya untuk bermigrasi ke luar negeri mencari pekerjaan. Sebab hal ini merupakan hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. Namun harus diingat bahwa ada syarat-syarat yang harus dijalankan agar migrasi menjadi TKI itu tidak menimbulkan masalah dan menyengsarakan bagi TKI.

"Jangan sampai anak baru lulus SMP atau dibawah umur langsung diangkut ke Malaysia untuk menjadi TKI, sehingga muncul masalah," jelasnya.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(rvk/dnu)



Sponsored Link

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Jazz Cinta dari Kenny Lattimore dan Dewa Budjana di JJF 2015

Posted: 06 Mar 2015 10:27 AM PST

Jakarta - Menjelang tengah malam di Java Jazz Festival (JJF) 2015 hari pertama, panggung utama kembali diisi oleh musisi kenamaan lain. Setelah dua musisi lokal sebelumnya, kini giliran solois AS berusia 44 tahun Kenny Lattimore.

Penampilan Kenny Lattimore membuat panggung megah itu akhirnya diguncang oleh musik jazz yang kental. Walaupun sebenarnya nuansa soul kadang lebih kuat terdengar. Penonton yang duduk memadati panggung pun tersenyum puas.

"Jakarta. Pengalaman yang luar biasa bagiku bisa tampil di sini. Ini menjadi yang pertama buatku berada di Indonesia. Sebuah lompatan karier yang baik," sapa Kenny yang santai mengenakan kaos putih berlapis jaket kulit hitam.

Lagu berjudul 'Never Too Busy' menjadi pilihannya mengawali kehangatan di JJF 2015 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015).

Setelah menyanyikan 'Days Like This', musisi peraih 'Best New Artist' NAACP Image Awards itu mendaur ulang hits The Beatles 'And I Love Her'. Berubah total, musik rock yang harusnya hadir digantikan dengan musik soul yang seksi. Apalagi Kenny dengan lihai meliukkan tubuhnya di atas panggung mengikuti irama.

"Ketika bicara musik, Anda juga akan bicara cinta di dalamnya. Karena keduanya punya hubungan intim. Seperti lagu yang berikut ini, banyak orang yang menikah menggunakan laguku," tutur penyanyi berkepala plontos itu.

Lagu yang dimaksud adalah hits miliknya, 'All My Tomorrows'. Siapa yang menyangkal kalau itu merupakan lagu romantis yang sangat dalam. Terlihat dari barisan penonton yang perlahan memeluk pasangannya masing-masing sembari bersenandung.  Next »


(mif/ich)

Lewat Pertarungan Ketat, Praveen/Debby Melaju ke Semifinal

Posted: 06 Mar 2015 10:25 AM PST

Birmingham - Ganda campuran Indonesia, Praveen Jordan/Debby Susanto sukses melangkah ke semifinal All England 2015. Lewat pertarungan ketat, mereka mengalahkan pasangan Denmark, Mads Pieler Kolding/Kamilla Rytter Juhl.

Bermain di Barclaycard Arena, Sabtu (7/3/2015) dinihari WIB, Praveen/Debby bertarung ketat menghadapi Mads/Kamilla selama tiga game. Sempat kehilangan game pertama, mereka akhirnya menang 20-22, 21-19, dan 21-14 dalam tempo satu jam dua menit.

Di game pertama, sempat terjadi saling kejar poin. Mads/Kamilla sempat unggul 2-0 di awal laga, namun Praveen/Debby balik memimpin 4-3 dan menjaga keunggulan jadi 10-8.

Selanjutnya Mads/Kamilla mampu bangkit dan berbalik unggul 11-10, hingga kemudian terus menjaga posisi sampai menutup set dengan 22-20.

Di game kedua, start Praveen/Debby kurang apik. Mereka sempat tertinggal 2-7, meski kemudian melejit dan menyamakan kedudukan 7-7. Namun demikian, Mads/Kamilla bisa mempertahankan keunggulan sampai kedudukan 12-10.

Di titik itu kemudian pasangan 'Merah-Putih' bangkit, menyamakan skor 12-12, kemudian berbalik unggul 15-12. Praveen/Debby berhasil menjaga lawan tetap tertinggal hingga menutup game kedua dengan skor 21-19.

Start lambat kembali dicatatkan Praveen/Debby di game penentuan. Mereka langsung tertinggal 0-3 dan terus dalam posisi tertekan sampai kemudian menyamakan skor di angka 5-5. Mereka pada prosesnya mulai membalikkan kedudukan.

Sempat sama kuat 6-6, Praveen/Debby lantas melejit dengan keunggulan 11-6. Mereka tak lagi bisa dikejar hingga akhirnya menutup pertandingan dengan 21-14 dan lolos ke semifinal.

Di semifinal, pasangan ini sudah ditunggu lawan kuat yakni unggulan pertama Zhang Nan/Zhao Yunlei. Pasangan Cina ini sebelumnya menang dua game atas ganda Korea Selatan, Ko Sung Hyun/Kim Ha Na, dengan 21-19 dan 25-23.

(raw/raw)

Hukuman Mati adalah Alternatif Tertinggi dalam Hukum Indonesia

Posted: 06 Mar 2015 10:07 AM PST

Hukuman Mati adalah Alternatif Tertinggi dalam Hukum Indonesia

Jakarta - Intervensi hingga penolakan negara lain terkait eksekusi mati dua gembong narkoba menjadi perhatian khusus publik Indonesia. Seharusnya kebijakan yang diambil Indonesia tak harus mendapatkan protes karena sudah tercantum dalam UUD dan merupakan alternatif Tertinggi dalam hukum negara ini.

"Hukuman mati adalah hukuman pidana yang sangat serius di negara manapun dan level hukum apapun. Di negara Islam hampir semuanya masih menerapkan hukuman mati, karena itu merupakan hukum alternatif tertinggi termasuk di negara kita" ujar Gatot Abdullah Masnyur, mantan Dubes RI untuk Arab Saudi dalam pengajian bulanan di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakpus, Jumat (6/3/2015).

Tak hanya ada di dalam UUD, penerapan hukuman mati ternyata telah ada sejak zaman Belanda hingga akhirnya menjadi rujukan dalan KUHP. Hukum adat Indonesia sejak lama juga telah mengenal adanya hukuman mati terhadap masyarakatnya yang melakukan pelanggaran hukum berat.

‎"Di indonesia, hukuman mati sudah ditetapkan sejak zaman belanda, dan di KUHP juga menerapkan hukuman mati. Secara adat, meskipun belum menjadi hukuman positif, tapi masih menjadi trigger untuk melaksanakan hukuman mati," ‎ kata Gatot.

"Secara hukum positif, ada 8 ayat KUHP yang menerapkan hukuman mati, ada pasal 104 tentang makar terhadap presiden dan wapres, pasal 111 ayat 2, pasal 124 ayat 3, pasal 140, pasal 365, 444 dan lainnya. ‎Cuma ini merupakan ancaman alternatif, bukan final. Dan ini juga menurut UU kita itu tidak melanggar HAM dan ini sudah di perkuat dengan keputusan MK saat judicial review," kata dia.

Menurut dia, hukuman mati sebagai alternatif diambil dalam rangka menerapkan hukuman yang setimpal berdasarkan keadilan dan yang memiliki otoritas adalah hakim. Apabila di tingkat pertama seseorang dihukum 20 tahun, di tingkat banding dapat menjadi hukuman seumur hidup, bahkan ketika telah sampai di tingkat MA bisa dikenai hukuman mati, ataupun sebaliknya. Semua, menurut Gatot tergantung subjektivitas hakim yang dilindungi oleh UU.

"Mengenai permasalahan yang katanya hukuman mati melanggar HAM dan ada yang bilang nyawa itu urusan Tuhan, orang yang berpikiran semacam itu, menurut saya tidak mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan oleh terpidana mati tersebut. Justru itu adalah pelanggaran HAM yang diperbolehkan hukum," tukasnya.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(rni/rvk)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Anggota DPR Ini Heran dengan Pihak yang Tolak Hukuman Mati Gembong Narkoba

Posted: 06 Mar 2015 09:59 AM PST

Anggota DPR Ini Heran dengan Pihak yang Tolak Hukuman Mati Gembong Narkoba

Jakarta - Pengadilan kembali meloloskan para gembong narkoba dari hukuman mati, dari Ola hingga si kurir pengantar narkoba dari China ke Indonesia, Chan Man Man. Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT), Henry Yosodiningrat kembali mengingatkan bahwa pelaku kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang sangat biadab karena dapat menghancurkan sebuah bangsa.

"Pelaku kejahatan narkoba adalah kejahatan yang sangat biadab, berusaha menghancurkan bangsa kita secara sistematis. Mereka menyadari betul akibat yang mereka lakukan dapat dan semakin akan menghancurkan bangsa kita," ujar Henry dalam pengajian bulanan di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/5/2015).

Dirinya juga tak habis pikir dengan pendapat beberapa LSM‎ dan pihak lain yang menganggap hukuman mati melanggar HAM dan konstitusi. Menurutnya, tak ada satupun aturan hukum yang terlanggar dalam penerapan hukuman mati kepada gembong narkoba.

"Kita juga tidak melanggar satupun UU internasional, apabila ada yang mengatakan hukuman mati melanggar konstitusi. Konstitusi yang mana? Apakah mereka tahu kalau konstitusi itu adalah UUD 1945? Mereka menyebut pasal 28, tapi mereka juga tidak melihat makna undang-undang bahwa hak hidup diberikan sesuai ketentuan hukum," tegas Henry yang juga anggota komisi III DPR dari PDIP ini.

Dirinya juga meminta pihak internasional untuk tidak mencampuri urusan Indonesia dalam melakukan eksekusi mati. Upaya barter yang ingin dilakukan pemerintah Australia dianggap sebagai sistem tukar guling yang tak perlu diindahkan.

‎"Tindakan barter, apalagi menyebut tentang bantuan tsunami. Sekarang janganlah main sistem tukar guling, kalau gitu kita ga boleh dong, kalau kita tidak mengabulkan pemerintah negara lain, putusan yang sudah memiliki putusan tetap, ditolak oleh Presiden, lantas kok dibatalkan, payung hukumnya apa?" tanya dia.

"Tidak ada alasan lagi untuk membatalkan. Apa mungkin Presiden mencabut Keppres karena tekanan? tidak. Bangsa kita adalah bangsa yang berdaulat dan bermartabat. Sekarang apa sih resikonya kalau kita tidak kabulkan? Paling banter pemerintah Australia menarik dubesnya lalu melakukan embargo, lantas kenapa? Negara kita adalah negara kaya kok," pungkasnya sambil disambut tepuk tangan riuh jemaah pengajian.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(rni/rvk)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com



Posting Komentar