Inilah.com - Terkini

0 komentar

Inilah.com - Terkini


Yusril : Kalau Jadi Hakim MK, Perpu Saya Tolak

Posted: 13 Nov 2013 11:01 AM PST

INILAH.C OM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra melalui akun media sosialnya (twitter) @Yusrilihza_Mhd angkat bicara soal Uji Materi Perpu.

Ia pertanyakan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MK yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kalau MK sudah menguji lebih dulu Perpu dan menyatakan Perpu tersebut sesuai UUD (undang-undang dasar) 1945, apakah DPR masih dapat menolak pengesahan Perpu tersebut," tulis Yusril, Rabu (13/11/2013).

"Sebaliknya kalau MK menyatakan Perpu tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka dimana lagi kewenangan DPR untuk membahas Perppu tersebut," tulis Yusril selanjutnya.

Ditambahkan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu, jika dirinya menjadi hakim MK, maka dia akan menolak gugatan tersebut.

"Karena itu kalau saya menjadi hakim MK, maka sikap saya adalah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut dalam bahasa Belanda disebut 'niet ontvankelijk verklaard', bukan berarti bahwa permohonan ditolak," lanjutnya.[man]

"Liverpool Hanya Perlu Fokus untuk Juara"

Posted: 13 Nov 2013 10:55 AM PST

INILAH.COM, Liverpool - Kiper Liverpool Simon Mignolet senang dengan penampilan imprsif timnya di awal musim sembari berharap bisa mempertahankannya hingga akhir musim.

Hingga pekan ke-11, The Reds masih bercokol di posisi kedua klasmen dengan nilai 23 atau hanya berselisih dua poin dari pemuncak klasmen Arsenal. Akhir pekan kemarin, Si Merah meraih kemenangan besar 4-0 melawan Fulham.

"Semuanya berjalan baik bersama Liverpool. Kami menang 4-0 pekan lalu. Kami harus membangun permulaan sepert itu dan meyakinkannya. Setelah jeda internasional kami meneruskan apa yang telah kami kerjakan," ungkap kiper 26 tahun itu kepada Skysport News.

"Perjalanan masih panjang dari November hingga Febuari. Masih banyak pertandingan yang harus dimainkan dan berharap kami bisa melakukannya dengan baik," ujarnya menambahkan.

Akhir pekan ini Liga Primer memasuki jeda laga internasional, sebagian pemain The Reds yang tak dipanggil timnas negaranya mempunyai waktu istirahat yang cukup. Pekan depan Si Merah akan menghadapi laga panas dalam Merseyside Derby melawan Everton.

"Lawan yang kami akan hadapi adalah tim besar. Mereka punya banyak pemain bagus. Yang lebih penting adalah bagaimana kami akan bermain bukan siapa lawan kami," ia memungkasi.

KPK : Uang Rp1 Miliar Yang Disita Bukan Milik PPI

Posted: 13 Nov 2013 10:45 AM PST

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim uang Rp1 Miliar yang disita dari kediaman Anas Urbaningrum, bukanlah milik Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI)

"Uang Rp1 miliar ditemukan dalam tas di lemari. Ini terletak di lantai 2 di kamar pribadi, di rumah pribadi, di rumah yang berada di Jl Selat Makasar Perkav AL, SHM 6251," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Rabu (13/11/2013).

Johan menjelaskan, uang tersebut disita karena diduga ada hubungannya dengan perkara yang tengah disidik, yakni kasus Hambalang. Johan juga membantah jika uang Rp 1 miliar itu diklaim sebagai uang PPI.

"Uang itu ditemukan di tas pribadi, lemari pribadi, dan kamar pribadi. Sebenarnya KPK juga melihat uang selain Rp 1 miliar itu, tapi tidak disita karena penyidik menilai tidak ada kaitannya dengan kasus yang disidik," jelasnya.

Selain menyita uang, penyidik KPK juga menyita paspor milik Athiyyah, pasalnya penyitaan paspor juga terjadi pada penggeledahan-penggeledahan sebelumnya.

Dokumen lain yang disita berupa kartu nama atas nama Wasit Suadi, presiden PT AA Pialang Asuransi, kartu nama atas nama Bambang Tri, Direktur Adhi Karya dan Kartu nama Ketut Darmawan, PT PP.

Menurut Johan, pencarian jejak tersangka Hambalang atas nama Mahfud Suroso dilakukan dibeberapa tempat di Duren Sawit yakni Jl. Teluk Semangka blok C9 Kavling Nomor 1 dan SHM 4747, Jl Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Nomor 22 Duren Sawit nomor SHM 4914, Jln Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Duren Sawit, ada di SHM 6251 dan Jln Teluk Langsa Raya C4 Nomor 7 dgn nomor SHM 6240.

"Ini kita sampaikan karena kemarin kan ada protes katanya salah alamat. Padahal tidak. ditemukan juga dokumen-dokumen berupa kertas," tandasnya.

Sebelumnya, pihak Anas menyebut uang tersebut merupakan uang miliki Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

"Itu uang PPI, uang kas PPI," kata pengacara Anas, Firman Wijaya, (12/11/2013) [man].

Gilas Yordania, Satu Kaki Uruguay di Piala Dunia

Posted: 13 Nov 2013 10:33 AM PST

INILAH.COM, Amman - Satu kaki Uruguay sudah menapak di Piala Dunia 2014 ketika berhasil mengalahkan Yordania di leg pertama play-off. Biancoceleste menang telak dengan skor 5-0.

Bermain di Amman International Stadium, Rabu (13/11/2013) malam WIB, lima gol Uruguay dicetak Nicolas Lodeiro (2), Christian Stuani, Cristian Rodriguez dan Edinson Cavani.

Gol pertama tercipta di menit ke-22 ketika bola rebound sundulan Cavani mampu dimanfaatkan dengan baik oleh Lodeiro. Uruguay menggandakan keunggulan menit ke-43 melalui sepakan Stuani di depan gawang setelah menerima umpan Cavani.

Skor 2-0 bertahan hingga turun minum.

Di babak kedua, Uruguay tak mengendurkan tekanannya. Mereka mampu mencetak gol ketiga di menit ke-70. Lodeira mencetak gol keduanya setelah menerima umpan silang mendatar yang matang dari cavani. Tanpa kesulitan, ia menceploskan bola ke gawang.

Dua gol tambahan Uruguay dicetak di menit ke-78 dan injury time melalui Rodriguez dan tendangan bebas indah Cavani. Skor 5-0 bertahan hingga laga usai.

Leg kedua akan digelar di Montevideo, 20 November 2013. Uruguay hanya membutuhkan hasil imbang atau maksimal kalah 0-4.

Susunan Pemain

Yordania: Shatnawi; Attim, Mustafa, Oday (Al-Bawab 53'), Shareef; Baha (Al-Laham 53'), Jalil, Saeed , Yusuf; Musab, Hail

Uruguay: Martin Silva; Pereira, Lugano, Godin, Caceres; Rios, Rodriguez, Lodeiro (Pereira 71'), Stuani (Ramirez 71'); Cavani, Suarez (Forlan 80')

PKL Pasar Minggu Digratiskan Sewa Kios Enam Bulan

Posted: 13 Nov 2013 10:32 AM PST

INILAH.COM, Jakarta - 843 pedagang kaki lima (PKL) di luar kawasan Pasar Minggu direlokasi ke dalam pasar, lokasi binaan (lokbin) dan terminal bus Pasar Minggu, hari ini.

Pedagang tersebut diberikan tempat usaha di Pasar Minggu secara gratis dan tidak dipungut biaya sewa selama enam bulan. Kendati demikian, mereka tetap diwajibkan membayar biaya service charge seperti iuran pengelolaan pasar, listrik dan air sesuai ketentuan dan pemakaian.

Direkatur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan program relolasi penataan PKL merupakan program besar Pemprov DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya.

Sebelumnya, kata dia, program penataan ini telah dilakukan di kawasan Pasar Tanah Abang yang direlokasi ke Blok G, serta penataan PKL di Pasar Gembrong dan Kebayoran Lama.

"Sekarang kita relokasikan 843 PKL di Pasar Minggu. Mereka diberikan tempat usaha dan digratiskan selama enam bulan. Setelah itu, nanti mereka membayar uang sewa," kata Djangga di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).

Djangga berjanji untuk memberikan fasilitas yang lebih baik untuk para pedagang dan pengunjung, pihaknya telah melakukan pembuatan tempat usaha bagi para PKL, pembuatan tangga, instalansi listrik dan air, pengecatan, pembuatan bak container, pembuatan composting dan perbaikan sarana parkir.

Untuk mengantisipasi terjadi jual beli atau sewa tempat usaha oleh PKL, PD Pasar Jaya telah membuatkan perjanjian pinjam pakai tempat usaha dengan jangka waktu enam bulan.

"Ini sebagai perjanjian antara kami dengan pedagang," tuturnya.[man]

Miskinkan Koruptor Tidak Melanggar HAM

Posted: 13 Nov 2013 10:31 AM PST

INILAH.COM, Jakarta - Miskinkan koruptor dengan mengambil alih aset atau harta kekayaan hasil korupsi dari si pelaku dan keluarganya tidak melanggar HAM.

"Prinsipnya pengambilan kembali harta hasil korupsi bukan melanggar hak asasi. Saya yakin tidak ada pelanggaran hak asasi karena yang disita kan yang hasil korupsi," kata aktifis ICW Ade Irawan, Rabu (13/11/2013).

Menurut dia, bila penyitaan harta koruptor yang merupakan hasil korupsi tidak dilakukan, hal itu justru akan melanggar hak asasi orang banyak.

"Sebab harta hasil korupsi itu kan biasanya harta yang diperoleh dari uang publik," ujarnya.

Bahkan, ia menyarankan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimasukkan aturan proses penyitaan aset hasil korupsi itu juga terhadap keluarga si koruptor.

"Harta kekayaan yang ada pada keluarga yang merupakan hasil korupsi juga harus disita, dan keluarga yang terlibat pun dikenakan sanksi," katanya.[ant]



Posting Komentar