news.detik |
- Pernah Jadi Penyemir Sepatu, Ketua MK itu Akhirnya Ditangkap KPK
- Akil Mochtar Ditangkap, Hakim MK Gelar Rapat
- Anak Bacok Bapak Kandung Gara-gara Pil Koplo
- Penangkapan Ketua MK oleh KPK Sudah Diprediksi Sejak 6 Tahun Lalu
- KPK Belum Tetapkan Status Tersangka pada Akil Mochtar Cs
- KPK Jelaskan Operasi Tangkap Tangan Ketua MK
| Pernah Jadi Penyemir Sepatu, Ketua MK itu Akhirnya Ditangkap KPK Posted: 02 Oct 2013 11:15 AM PDT Kamis, 03/10/2013 01:15 WIB Akil Mochtar lahir pada 18 Oktober 1960. Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, dia adalah anggota DPR dari Fraksi Golongan Karya. Gelar doktor ilmu hukumnya diraihnya dari Universitas Padjajaran, Bandung. Masa kecil Akil dihabiskan di Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar). Di sebuah desa kecil di pedalaman Kalimantan, dia lalu merantau ke Pontianak untuk melanjutkan sekolah tingkat atas dan kuliah. Untuk menyambung hidup, Akil menjadi tukang semir sepatu dan sopir truk pikap. Usai menggondol gelar SH, dia mengawali karir di bidang hukum sebagai pengacara pro bono. Lantas dia aktif di organisasi kemasyarakatan. Usai reformasi 1998, Akil bergabung dengan Partai Golkar dan menjadi anggota parlemen dari 1999 hingga 2009. Setelah itu dia menjadi hakim konstitusi. Akil sempat digoncang bermain perkara pada 2011 lalu. Saat itu pengamat hukum tata negara Refly Harun berkicau adanya permainan perkara di MK. Kala itu, Akil dengan bangganya mengatakan dirinya tidak bersalah sama sekali karena omongan Refly hanya bualan belaka. "Alhamdulillah. Sejak isu itu muncul, saya selalu ditanya kebenaran isu itu. Keluarga, teman, kerabat bahkan hingga mahasiswa di ruang kuliah," kata Akil pada 2011 lalu. Pasca kecelakaan yang menewaskan 13 orang pengantar calon jamaah haji di Indramayu Jawa Barat. Isak tangis dan pingsan mewarnai RS Zam-Zam Jatibarang, Indramayu.Saksikan tayangannya di "Reportase Malam" pukul 01.12 WIB Hanya di Trans TV (asp/trq) Baca Juga |
| Akil Mochtar Ditangkap, Hakim MK Gelar Rapat Posted: 02 Oct 2013 11:02 AM PDT Kamis, 03/10/2013 00:58 WIB Berdasarkan pantauan di Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari, tampak beberapa hakim MK berkumpul. Mereka mengadakan rapat di lantai 14 di ruang Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva. Selain Hamdan, ada juga Patrialis Akbar, Maria Farida, dan Harjono. Belum ada keterangan yang diberikan, hanya saja mereka akan segera melakukan jumpa pers. Ruangan Akil serta ruangan ajudan dan sekretariat sudah disegel KPK. Penyegelan ini atas kasus yang disangkakan pada Akil. Pasca kecelakaan yang menewaskan 13 orang pengantar calon jamaah haji di Indramayu Jawa Barat. Isak tangis dan pingsan mewarnai RS Zam-Zam Jatibarang, Indramayu.Saksikan tayangannya di "Reportase Malam" pukul 01.12 WIB Hanya di Trans TV (bpn/ndr) Baca Juga |
| Anak Bacok Bapak Kandung Gara-gara Pil Koplo Posted: 02 Oct 2013 10:55 AM PDT Kamis, 03/10/2013 00:55 WIB Probolinggo - Kecanduan pil koplo telah membuat anak di Probolinggo tega melukai bapak kandungnya. Gara-gara tidak diberi uang Rp 5 ribu untuk membeli pil koplo, Zakaria Imam Hambali (20) warga Kebonsari Kulon, Kecamatan Mayangan, menyabetkan pisau ke bapaknya, Suad (41), hingga kepalanya robek. Tidak hanya itu, Imam juga memecah kaca jendela rumahnya. Untungnya para tetangga yang mengetahui kelakuan Imam itu segera bertindak menolong Suad. Sedangkan Imam melarikan diri dari kejaran warga. Namun tak berselang lama, Imam ditangkap polisi setelah bapaknya melaporkan perbuatan anaknya. Kanit Rekrim Polsek Mayangan Iptu Andana mengatakan, penganiyaan itu terjadi di depan rumah korban lantaran pelaku yang tak lain adalah anaknya sendiri, tidak diberi uang. Karena tidak diberi itulah, pelaku kalap melukai bapaknya. "Ya, sekarang pelakunya sudah kita tangkap," ujar Andana, Rabu (2/10/2013). Menurutnya, pelaku terancam pasal 351 / 335 KUHP junto pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku berencana membeli pil koplo, tapi uang tidak punya. Meski sebelumnya sudah diberi sebesar Rp 20 ribu, Imam masih merasa kurang. "Padahal bapaknya tukang becak. Kasihan, anaknya tega sampai berbuat begitu," ujar salah satu warga. Pasca kecelakaan yang menewaskan 13 orang pengantar calon jamaah haji di Indramayu Jawa Barat. Isak tangis dan pingsan mewarnai RS Zam-Zam Jatibarang, Indramayu.Saksikan tayangannya di "Reportase Malam" pukul 01.12 WIB Hanya di Trans TV (bdh/bdh) Baca Juga |
| Penangkapan Ketua MK oleh KPK Sudah Diprediksi Sejak 6 Tahun Lalu Posted: 02 Oct 2013 10:55 AM PDT Kamis, 03/10/2013 00:50 WIB
Tepatnya pada Agustus 2006, MK menghapus kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kinerja hakim konstitusi. Sehingga muncul kekhawatiran MK menjadi lembaga yang tidak tersentuh. Hal itu akhirnya terbukti malam ini. "Jadi dulu MK hilangkan kewenangan pengawasan KY salah besar. Hakim MK ternyata tidak suci juga," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh, Kamis (2/10/9/2013) dini hari. Menurut KY, penangkapan KPK ini menunjukkan hakim konstitusi sudah saatnya diawasi oleh lembaga resmi. Saat ini, tidak ada lembaga mana pun yang bisa mengawasi perilaku dan kinerja para hakim konstitusi. "Lalu wajar kalau masyarakat meragukan putusan-putusan sengketa Pilkada," ujar Imam. Atas keinginan KY, Akil Mochtar menolak kembali mentah-mentah permintaan pengawasan itu pada Agustus 2013 lalu. Menurut Akil, tidak ada alasan untuk mengawasi hakim konstitusi, mengingat kinerja MK sangat bagus dan dipercaya masyarakat. "Faktanya walau bukan hakim yang diawasi oleh KY, MK itu kinerjanya bagus. Lembaganya masih sangat dipercaya kok oleh rakyat. Jadi ngapain pusing mikirin hakim MK. Pikirin hakim yang lain aja deh, biar nggak kedodoran," ujar Akil pada Agustus 2013 silam. Pasca kecelakaan yang menewaskan 13 orang pengantar calon jamaah haji di Indramayu Jawa Barat. Isak tangis dan pingsan mewarnai RS Zam-Zam Jatibarang, Indramayu.Saksikan tayangannya di "Reportase Malam" pukul 01.12 WIB Hanya di Trans TV (asp/trq) Baca Juga |
| KPK Belum Tetapkan Status Tersangka pada Akil Mochtar Cs Posted: 02 Oct 2013 10:53 AM PDT Kamis, 03/10/2013 00:48 WIB
"Posisi kelima orang itu masih dalam status terperiksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan apakah lima orang tersebut memiliki indikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi. Johan mengatakan, operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penyerahan sejumlah uang dalam penangakanan perkara Pilkada Kabupaten di Kalteng. "Laporannya beberapa hari lalu," kata Johan. Operasi dilakukan di dua tempat terpisah, yaitu di rumah dinas Akil Mochtar di Jl Widya Chandra dan di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di kediaman dinas Akil, KPK menangkap tiga orang, yaitu Akil Mochtar, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairunnisa, dan salah seorang pengusaha berinisial CN. Sementara dua orang, salah satunya Bupati Gunung Mas Hambid Bintih, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Pasca kecelakaan yang menewaskan 13 orang pengantar calon jamaah haji di Indramayu Jawa Barat. Isak tangis dan pingsan mewarnai RS Zam-Zam Jatibarang, Indramayu.Saksikan tayangannya di "Reportase Malam" pukul 01.12 WIB Hanya di Trans TV (ahy/ndr) Baca Juga |
| KPK Jelaskan Operasi Tangkap Tangan Ketua MK Posted: 02 Oct 2013 10:52 AM PDT Fotografer - Agung Pambudhy Kamis, 03/10/2013 00:52 WIB Foto lain dari KPK Jelaskan Operasi Tangkap Tangan Ketua MKKPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, anggota DPR Chairunnisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan dua orang lainnya, Rabu (2/10/2013) malam. Dalam penangkapan ini KPK menyita setumpuk uang dollar Singapura./ Komentar (0 Komentar)Urutkan berdasarkan |
| You are subscribed to email updates from news.detik To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Posting Komentar